Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Penadah Mobil Curian

Jafar Sembiring
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Penadah Mobil Curian. Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka penadahan mobil curian dalam pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31). Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan bahwa kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada 4 Agustus 2025, di mana pelaku utama, H. Dedi (43), yang merupakan suami siri dari ibu korban, berhasil ditangkap terlebih dahulu. Dalam pengembangan kasus, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan dua tersangka lainnya dalam penjualan mobil curian tersebut.

"Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37), yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30) seharga Rp52 juta. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp58 juta," ungkap Kasat Reskrim, Rabu (26/2/2025).

Kedua tersangka, Dedek dan Bagus, kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan dan memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network