MEDAN, iNewsMedan.id - Mantan Wadir Krimsus Polda Sumut dipecat tidak hormat dari kepolisian karena dinilai mencoreng nama baik institusi. Perwira Menengah (Pamen) itu di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dugaan orientasi seksual menyukai sesama jenis atau gay.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, mengonfirmasi bahwa mantan Wadir Krimsus Polda Sumut, AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian karena dinilai mencoreng nama baik institusi. Dugaan penyimpangan seksual menjadi dasar pemecatan ini.
Bambang mengungkapkan, dugaan AKBP DK sebagai penyuka sesama jenis mencuat sejak tahun 2023, ketika ia menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut. Setelah adanya laporan, AKBP DK yang menjabat sebagai Wadir Krimsus digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez. Kemudian DK tidak memiliki jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.
"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," jelas Bambang, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, AKBP DK juga telah dipecat dari kepolisian. Namun, upaya banding yang diajukan setelah sidang kode etik profesi (KKEP) Mabes Polri memutuskan pemecatannya ditolak.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait