HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) telah resmi menetapkan Oloan Paniaran Nababan dan Yunita Rebeka Boru Marbun sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dibacakan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di aula KPUD Humbahas, Kamis (6/2/2025).
Keputusan ini diambil sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Birma Sinaga - Erwin Sihite. Dalam rapat pleno, Ketua KPUD Humbahas, Meena Cibro membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbahas yang meratifikasi hasil pemilihan berdasarkan Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Pasangan yang menggunakan nomor urut 3 ini berhasil meraih total suara sebesar 4.862, yang setara dengan 37,29% dari total suara sah yang masuk. Rapat pleno juga dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, TNI, Polri dan Bawaslu Humbahas.
Menyikapi penetapan ini, Oloan Paniaran Nababan mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Ia berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat Humbahas.
"Harapan masyarakat kepada kami adalah kepercayaan penuh agar bisa mengayomi dan memberikan yang terbaik," ujar Oloan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait