Salain Beri Bantuan Pupuk untuk Petani, Lonsum Gelar Kemitraan FPKMS di Kebun Bah Bulian

Jafar Sembiring
Salain Beri Bantuan Pupuk untuk Petani, Lonsum Gelar Kemitraan FPKMS di Kebun Bah Bulian. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Area Lima Puluh menggelar kegiatan Kemitraan dalam rangka Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Kebun Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada Rabu (5/2/2025).

Dalam kegiatan ini, Lonsum menyerahkan bantuan pupuk sebanyak 31.250 kg kepada 163 anggota petani yang tergabung dalam 10 kelompok tani di Kecamatan Raya Kahean. Bantuan ini diperuntukkan lahan seluas 248,16 hektar sebagai bagian dari kemitraan Lonsum dengan masyarakat sekitar Kebun Bah Bulian.

Area Manager Agronomy Lonsum, Rahmat Husaini, mengatakan bahwa kegiatan FPKMS ini merupakan wujud dari kewajiban perusahaan untuk memenuhi 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai kesepakatan, ada beberapa program yang akan kita jalankan, di antaranya pemberian bantuan pupuk gratis bagi petani mitra. Untuk saat ini, pupuk NPK sebanyak 31.250 kg akan direalisasikan dan diserahkan kepada kelompok tani yang sudah terdata," kata Rahmat.

Selain bantuan pupuk, Lonsum juga akan mengadakan Sekolah Lapangan berupa bimbingan dan diskusi teknis berkebun kelapa sawit yang benar kepada petani mitra.

Rahmat juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Bupati Simalungun, Kepala Dinas Pertanian, para Camat, dan Kepala Desa/Pangulu sekitar kebun dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini. 

"Saya berharap kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak," ucapnya.

Sementara itu, Camat Raya Kahean, Janopel Tanjung, menyampaikan terima kasih kepada Lonsum atas kerja sama yang baik dengan 10 kelompok tani. "Saya juga mengimbau kepada seluruh peserta kelompok tani untuk tidak menjual bantuan pupuk, tetapi menggunakannya di lahan masing-masing," tuturnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Sakban Saragih, menjelaskan bahwa FPKMS ini merupakan amanah dari Permentan 18 Tahun 2021, yaitu kewajiban untuk melakukan FPKMS sebanyak 20% dari luas HGU kebun. 

"Saya juga berharap melalui kegiatan FPKMS ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian, perekonomian masyarakat, dan kemitraan Lonsum bersama masyarakat," tambahnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network