MEDAN, iNewsMedan.id - Korban penipuan bakal melaporkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul SIK ke Propam Polda Sumut karena menangguhkan penahanan Tersangka dugaan penipuan bernama Jonny alias ING Hock.
Kepada awak media, korban Lina Arifin, menilai Polsek Medan Tembung telah memberikan keistimewaan terhadap tersangka Jonny
Karena menurutnya, penangguhan yang diberikan oleh Polsek Medan Tembung terhadap tersangka penipuan tidak mempunyai alasan yang kuat.
"Apa alasannya ditangguhkan, sakit?. Apa sakitnya, parah atau tidak. Apalagi saat pemeriksaan sehat-sehat saja kok. Gak ada juga dokter yang mendampingi juga, kalau parah pasti ada didampingi," keluhannya.
Editor : Chris
Artikel Terkait