Tersangka Penipuan Diduga Diistimewakan, Korban Bakal Lapor Kapolsek Tembung ke Propam

Chris
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul SIK. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Korban penipuan bakal melaporkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul SIK ke Propam Polda Sumut karena menangguhkan penahanan Tersangka dugaan penipuan bernama Jonny alias ING Hock. 

Kepada awak media, korban Lina Arifin, menilai Polsek Medan Tembung telah memberikan keistimewaan terhadap tersangka Jonny

Karena menurutnya, penangguhan yang diberikan oleh Polsek Medan Tembung terhadap tersangka penipuan tidak mempunyai alasan yang kuat.

"Apa alasannya ditangguhkan, sakit?. Apa sakitnya, parah atau tidak. Apalagi saat pemeriksaan sehat-sehat saja kok. Gak ada juga dokter yang mendampingi juga, kalau parah pasti ada didampingi," keluhannya. 

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network