BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, mendesak Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, menindaklanjuti surat yang telah diajukan oleh Komisi Pengawas (Komwas) BPMA.
“Semua juga tahu bahwa hal ini tidak lah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan sekarang atau kemarin karena toh masa jabatan Kepala BPMA yang sekarang sudah diperpanjangkan dan disetujui Menteri ESDM, dan ini sesuai amanat PP-23," ujar Marzuki Daham, Minggu (22/12/2024).
Marzuki Daham menegaskan bahwa Komwas BPMA memiliki alasan yang kuat dalam menyurati Pj Gubernur Aceh.
"Tentu saja beliau ingin melengkapi perangkat kerja nya kelak, termasuk BPMA, dgn orang-orang yang beliau seleksi sendiri. BPMA adalah salah satu perangkat kerja Gubernur Aceh yang sangat krusial kedepan dalam kebijakan-kebijakan dalam bidang Migas Aceh,” ungkap Marzuki Daham.
Menurut Marzuki Daham, berdasarkan berita yang tersebar di media saat ini, terlihat adanya kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dengan pengkerdilan BPMA yang ditandai dengan penurunan standar atau persyaratan untuk menjadi kepala BPMA.
“PP 23 jelas menghendaki (harus) yang berpengalaman real di bidang manajerial Migas, bukan sekedar diutamakan yang punya pengalaman tersebut. Disini lah letak pengkerdilan nya," tegas Marzuki Daham.
Marzuki Daham juga menilai proses penjaringan Kepala BPMA terkesan tergesa-gesa. Mengingat, pendaftaran hanya berlangsung selama satu minggu.
“Hal lain yang sangat mencolok dan mungkin juga yang menambah timbulnya kecurigaan yang negatif adalah window yang dibuka dalam pengumuman untuk penjaringan kepala BPMA yang sangat singkat, hanya satu Minggu. Ini sangat luar biasa kalau kita pakai akal sehat,' ujar Marzuki Daham.
"Seharusnya pendaftan calon diberi waktu yang cukup paling sedikit 3 Minggu, seperti pada seleksi kepala BPMA yang lalu. Proses fit and proper juga terkesan sangat tergesa-gesa, apa yang mau dikejar?,” terang Marzuki Daham.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA ditunda hingga pelantikan Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Komwas BPMA dan bertandatangan Muzakir Manaf kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat: SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024.
Tak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kementerian ESDM.
Berikut isi surat rekomendasi Komwas BPMA:
“Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh"
“Sebelumnya juga dibentuk tim advokasi khusus untuk melobi penerbitan PP ini. Akhirnya pada 5 Mei 2015, pemerintah mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Pendirian BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. BPMA pertama sekali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016. Dengan adanya kepala BPMA ini, maka secara langsung untuk pertama kalinya BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh"
“Pj Gubernur dibentuk untuk mengisi proses Transisi kepemimpinan karena kebijakan pilkada serentak di tahun 2024. Oleh karena pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh telah selesai, dan Kepala BPMA telah diperpanjang selama satu tahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM, maka selaku Komwas BPMA kami menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak"
“Selain itu alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Definitif pada 7 Februari 2025 nanti. Dikarenakan subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat"
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait