Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki membenarkan adanya dugaan penganiayaan itu. Sementara, lanjut Rusdi, pelaku telah diamankan.
“Sudah diamankan (pelaku) tiga orang inisial R P dan S,” kata Rusdi, Jum’at (11/3/2022).
Rusdi menambahkankan, ketiga pelaku juga telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“(Mereka) sudah dijadikan tersangka dan dilaksanakan diversi,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait