JAKARTA,iNews.id - Mobil listrik mewah aset Crazy Rich Medan Indra Kenz disita Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Indra menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Infografis Indra Kenz tersangka. (Foto: iNews)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, salah satu yang telah disita penyidik adalah mobil Tesla milik Indra Kenz.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemdiaan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit Handphone," kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, kata Gatot, dari hasil sementara pemeriksaan, para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kenz, mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp25,6 miliar.
"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," ujar Gatot.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait