MEDAN, iNewsMedan.id - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menginformasikan akan segera melakukan penetapan tarif dalam waktu dekat menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Hal itu setelah melalui serangkaian sosialisasi selama 2 dua pekan sejak tanggal 16 Oktober 2024 mengenai rencana penetapan tarif Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi-Interchange Dolok Merawan) dan Sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan-Interchange Sinaksak).
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa Jalan Tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan - Sinaksak sudah beroperasi selama hampir 1,5 bulan.
Selama masa operasi tersebut, Hamawas sudah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, mulai dari tata cara penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, edukasi berkendara yang baik dan benar, hingga informasi kuliner dan wisata di sekitar jalan tol melalui seluruh kanal komunikasi online dan offline.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh pengguna jalan tol mengenai manfaat keberadaan jalan tol ini serta sekaligus menumbuhkan kebiasaan untuk berkendara yang benar di jalan tol, serta menginformasikan kepada pengguna jalan bahwa Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak akan diberlakukan penerapan tarif dalam waktu dekat," ujar Dindin.
"Kami juga menerima berbagai masukan terkait peningkatan kualitas dari berbagai stakeholders dan beberapa pakar melalui Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan pada Jumat, 8 November 2024,” sambung Dindin.
Dalam FGD, Pengamat Ekonomi Pieter Abdullah menyampaikan, keberadaan jalan tol ini disambut baik oleh masyarakat mengingat jarak tempuh antar daerah ke daerah lain melalui Jalan Lintas Sumatera cukup jauh, maka dengan adanya jalan tol ini sangat meingkatkan konektivitas dan memangkas waktu tempuh masyarakat.
“Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak disambut baik oleh masyarakat dengan akan diberlakukannya tarif dan saya yakin tidak akan memunculkan sentimen negatif dari berbagai pihak karena jalan tol ini sangat strategis dan dibutuhkan masyarakat untuk mempercepat mobilitas dan meningkatkan perekonomian serta pariwisata di Sumatera Utara,” tutur Pieter.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Perdamean Saragih mengatakan perlu adanya Dengan keberadaan Jalan Tol Ruas Kutepat ini dapat mengurai titik kemacetan salah satunya di jalan nasional Tebing Tinggi - Pematang Siantar.
“Saya mewakili Masyarakat Simalungun menyambu baik adanya Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak ini karena sangat banyak sekali manfaatnya, utamanya dapat mengurai kemacetan di titik titik rawan macet dan tol ini sangat membantu mobilitas dan aksesibilitas ke DPSP Danau Toba sehingga diharapkan dapat meningkatkan ekonomi pelaku usaha pariwisata di Parapat dan Kabupaten penyangga.” tutup Sabar.
Berdasarkan SK Menteri PUPR nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 oktober 2024 terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan - Sinaksak:
IC Indrapura-Junction Indrapura:
Gol 1: Rp 6.000
Gol II: Rp 9.000
Gol III: Rp 9.000
Gol IV: Rp 12.000
Gol V: Rp 12.000
IC Indrapura-IC Tebing Tinggi:
Gol 1: Rp 28.500
Gol II: Rp 43.000
Gol III: Rp 43.000
Gol IV: Rp 57.000
Gol V: Rp 57.000
IC Indrapura-Tebing Tinggi KM 86+250:
Gol 1: Rp 31.000
Gol II: Rp 46.000
Gol III: Rp 46.000
Gol IV: Rp 61.500
Gol V: Rp 61.500
IC Indrapura-IC Dolok Merawan:
Gol 1: Rp 63.500
Gol II: Rp 95.000
Gol III: Rp 95.000
Gol IV: Rp 127.000
Gol V: Rp 127.000
IC Indrapura-IC Sinaksak:
Gol 1: Rp 80.500
Gol II: Rp 120.500
Gol III: Rp 120.500
Gol IV: Rp 161.000
Gol V: Rp 161.000
Junction Indrapura-IC Tebing Tinggi:
Gol 1: Rp 22.500
Gol II: Rp 34.000
Gol III: Rp 34.000
Gol IV: Rp 45.000
Gol V: Rp 45.000
Junction Indrapura-Tebing Tinggi KM 86+250:
Gol 1: Rp 25.000
Gol II: Rp 37.500
Gol III: Rp 37.500
Gol IV: Rp 49.500
Gol V: Rp 49.500
Junction Indrapura-IC Dolok Merawan:
Gol 1: Rp 57.500
Gol II: Rp 86.500
Gol III: Rp 86.500
Gol IV: Rp 115.000
Gol V: Rp 115.000
Junction Indrapura-IC Sinaksak:
Gol 1: Rp 74.500
Gol II: Rp 112.000
Gol III: Rp 112.000
Gol IV: Rp 149.000
Gol V: Rp 149.000
Junction Indrapura-IC Indrapura:
Gol 1: Rp 6.000
Gol II: Rp 9.000
Gol III: Rp 9.000
Gol IV: Rp 12.000
Gol V: Rp 12.000
IC Tebing Tinggi-Tebing Tinggi KM 86+250:
Gol 1: Rp 2.000
Gol II: Rp 3.500
Gol III: Rp 3.500
Gol IV: Rp 4.500
Gol V: Rp 4.500
IC Tebing Tinggi-IC Dolok Merawan:
Gol 1: Rp 35.000
Gol II: Rp 52.500
Gol III: Rp 52.500
Gol IV: Rp 69.500
Gol V: Rp 69.500
IC Tebing Tinggi - IC Sinaksak:
Gol 1: Rp 52.000
Gol II: Rp 78.000
Gol III: Rp 78.000
Gol IV: Rp 103.500
Gol V: Rp 103.500
IC Tebing Tinggi-IC Indrapura:
Gol 1: Rp 28.500
Gol II: Rp 43.000
Gol III: Rp 43.000
Gol IV: Rp 57.000
Gol V: Rp 57.000
IC Tebing Tinggi-Junction Indrapura:
Gol 1: Rp 22.500
Gol II: Rp 34.000
Gol III: Rp 34.000
Gol IV: Rp 45.000
Gol V: Rp 45.000
Junction Tebing Tinggi KM 85+450S-IC Dolok Merawan:
Gol 1: Rp 32.500
Gol II: Rp 49.000
Gol III: Rp 49.000
Gol IV: Rp 65.500
Gol V: Rp 65.500
Junction Tebing Tinggi KM 85+450S-IC Sinaksak:
Gol 1: Rp 49.500
Gol II: Rp 74.500
Gol III: Rp 74.500
Gol IV: Rp 99.500
Gol V: Rp 99.500
Junction Tebing Tinggi KM 85+450S-IC Indrapura:
Gol 1: Rp 31.000
Gol II: Rp 46.000
Gol III: Rp 46.000
Gol IV: Rp 61.500
Gol V: Rp 61.500
Junction Tebing Tinggi KM 85+450S-Junction Indrapura:
Gol 1: Rp 25.000
Gol II: Rp 37.500
Gol III: Rp 37.500
Gol IV: Rp 49.500
Gol V: Rp 49.500
Junction Tebing Tinggi KM 85+450S-IC Tebing Tinggi:
Gol 1: Rp 2.000
Gol II: Rp 3.500
Gol III: Rp 3.500
Gol IV: Rp 4.500
Gol V: Rp 4.500
IC Dolok Merawan-IC Sinaksak:
Gol 1: Rp 17.000
Gol II: Rp 25.500
Gol III: Rp 25.500
Gol IV: Rp 34.000
Gol V: Rp 34.000
IC Dolok Merawan-IC Indrapura:
Gol 1: Rp 63.500
Gol II: Rp 95.000
Gol III: Rp 95.000
Gol IV: Rp 127.000
Gol V: Rp 127.000
IC Dolok Merawan-Junction Indrapura:
Gol 1: Rp 57.500
Gol II: Rp 86.500
Gol III: Rp 86.500
Gol IV: Rp 115.000
Gol V: Rp 115.000
IC Dolok Merawan-IC Tebing Tinggi:
Gol 1: Rp 35.000
Gol II: Rp 52.500
Gol III: Rp 52.500
Gol IV: Rp 69.500
Gol V: Rp 69.500
IC Dolok Merawan-Junction Tebing Tinggi KM 85+450S:
Gol 1: Rp 32.500
Gol II: Rp 49.000
Gol III: Rp 49.000
Gol IV: Rp 65.500
Gol V: Rp 65.500
IC Sinaksak-IC Indrapura:
Gol 1: Rp 80.500
Gol II: Rp 120.500
Gol III: Rp 120.500
Gol IV: Rp 161.000
Gol V: Rp 161.000
IC Sinaksak-Junction Indrapura:
Gol 1: Rp 74.500
Gol II: Rp 112.000
Gol III: Rp 112.000
Gol IV: Rp 149.000
Gol V: Rp 149.000
IC Sinaksak-IC Tebing Tinggi:
Gol 1: Rp 52.000
Gol II: Rp 78.000
Gol III: Rp 78.000
Gol IV: Rp 103.500
Gol V: Rp 103.500
IC Sinaksak-Junction Tebing Tinggi KM 85-450S:
Gol 1: Rp 49.500
Gol II: Rp 74.500
Gol III: Rp 74.500
Gol IV: Rp 99.500
Gol V: Rp 99.500
IC Sinaksak-Dolok Merawan:
Gol 1: Rp 17.000
Gol II: Rp 25.500
Gol III: Rp 25.500
Gol IV: Rp 34.000
Gol V: Rp 34.000
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol KUTEPAT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif adalah sebagai berikut:
- Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol (GT) Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Kualanamu di Ruas Tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol , maka simulasi pengenaan tarif adalah sebagai berikut:
GT Sinaksak-Junction Tebing Tinggi :
- Tarif lama Rp 0
- Tarif baru Rp 49.500
Junction Tebing Tinggi-GT Kualanamu (Tarif Ruas Tol MKTT):
- Tarif lama Rp 56.000
- Tarif baru Rp 53.000
Tarif GT Sinaksak-GT Kualanamu:
-Tarif lama Rp 56.000
- Tarif baru Rp 102.500
- Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:
GT Sinaksak - Junction Tebing Tinggi (Tarif Ruas Kutepat):
-Tarif lama Rp 0
- Tarif baru Rp 49.500
Junction Tebing Tinggi-Tanjung Morawam (Tarif Ruas Tol MKKT)
-Tarif lama Rp 60.000
- Tarif baru Rp 57.000
Tanjung Morawa-Tanjung Mulia (Tarif Ruas Tol Belmera)
-Tarif lama Rp 6.000
- Tarif baru Rp 6.000
Tanjung Mulia-GT Binjai
-Tarif lama Rp 26.500
- Tarif baru Rp 26.500
Tarif GT Sinaksak-GT Binjai
-Tarif lama Rp 92.500
-Tarif baru Rp 139.000
Sistem transaksi di Jalan Tol Medan Raya menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif di Jalan Tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan - Sinaksak, Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait