get app
inews
Aa Text
Read Next : Besok, Tarif Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Resmi Diberlakukan, Berikut Rinciannya

Hutama Marga Waskita Berlakukan Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura pada 4 April 2024, Ini Rinciannya

Selasa, 02 April 2024 | 16:57 WIB
header img
Tol Kuala Tanjung-Indrapura Seksi 2. (Foto: PUPR)

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Hutama Marga Waskita bakal memberlakukan tarif bagi pengguna Tol Kuala Tanjung-Tebing Tingi-Parapat Seksi Tebing Tinggi-Indrapura pada 4 April 2024 mendatang. Hal itu telah disosialisasikaan selama dua pekan sejak 20 Maret 2024.

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, mengatakan sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023. Mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS) serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta.

Pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.

“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan baik di media sosial, media luar ruang serta media elektronik sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura," ujar Dindin, Selasa (2/4/2024).

Dindin menyebut penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Maka dari itu para pengguna jalan diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.

Adapun besaran tarif pada GT Tebing Tinggi-Indrapura: Gerbang Tol Gol I Gol II & III Gol IV & V Tebing Tinggi-Indrapura 31.000 46.000 61.500 Indrapura - Tebing Tinggi 31.000 46.000 61.500.

PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut