MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam upaya memberantas perjudian di wilayah Sumatera Utara, Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan mesin judi di Kecamatan Hamparan Perak, Tandem, Binjai pada Sabtu (2/11/2024) malam. Dalam Penggerebekan itu, puluhan unit mesin judi berbagai jenis diamankan polisi.
Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Bayu Putra Samara, bersama dengan Polres Belawan dan Polres Binjai, mengamankan berbagai jenis mesin judi seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, scatter, hingga mesin judi piala.
"Total, sebanyak 60 unit mesin judi berhasil disita dari lokasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (4/11/2024).
Hadi menjelaskan bahwa penemuan gudang ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di kawasan Belawan.
"Setelah mengamankan barang bukti, personel langsung memasang police line di gudang dan kini tengah memburu pemiliknya," ujar Hadi.
Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayah hukumnya. "Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, telah memberikan perintah tegas untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkoba, judi, begal, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya," tegas juru bicara Polda Sumut itu.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas perjudian yang marak terjadi. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian dan menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait