JAKARTA, iNews.id - Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula.
Sebelumnya diketahui bahwa Tom Lembong sempat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka diduga lantaran memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Indonesia ketika itu juga disebut dalam kondisi surplus gula.
Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan tersangka.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
Editor : Chris
Artikel Terkait