Kemenkumham RI Resmikan Sentra Kekayaan Intelektual UISU, Permudah Legalisasi Penelitian

Jafar
Kemenkumham RI Resmikan Sentra Kekayaan Intelektual UISU, Permudah Legalisasi Penelitian. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Hal itu berlangsung di Kampus UISU, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (19/10/2024) lalu.

Kemenkumham RI, melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan Sentra Kekayaan Intelektual UISU akan menjadi perpanjangan tangan Kemenkumham mempermudah pelayanan legalisasi hak kekayaan intelektual para dosen dan mahasiswa UISU. Diharapkan, Sentra KI UISU menjadi 'gong' dalam penerbitan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

"Kami akan membackup dan membantu penerbitan hak paten, yang nantinya dipublikasikan, mencakup hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis dan rahasia dagang," jelasnya.

Sekretaris Umum Yayasan UISU, Muhammad Idris, menjelaskan bahwa salah satu tugas dosen adalah melakukan inovasi dan penelitian, yang outputnya untuk pengembangan dan akreditasi diri. Berbagai inovasi dan penelitian yang dilakukan dosen tentunya perlu dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

"Karena itu, Sentra KI UISU membantu mereka (dosen) mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan kebijakan yayasan mendorong universitas agar dosen dan mahasiswa melakukan inovasi dan penelitian tersebut," ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network