Oleh: Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH
iNewsMedan.id- Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dipastikan memilih calon Jaksa Agung pada pemerintahan Kabinet Kerja Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, periode 2024-2029 dari unsur jaksa karir, baik aktif maupun pensiunan.
Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menegaskan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus seorang jaksa karir, dengan kedudukan pernah menduduki jabatan pejabat Eselon I pada Kejaksaan RI, masih aktif maupun purna atau pensiun.
Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya, profesional, berintegritas dan berhati nurani.
Jaksa Agung pilihan Prabowo Subianto itu dihadapkan pada pekerjaan rumah sungguh berat. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Humanis tidak sebatas jargon dan retorika.
Jaksa Agung harus mampu melakukan konsolidasi internal Kejaksaan, konsolidasi dengan Aparat Penegak Hukum eksternal, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga pemerintahan dan lembaga negara bidang hukum lain.
Semua elemen masyarakat, praktisi hukum dan penggiat anti korupsi berharap di bawah kepemimpinan Jaksa Agung yang baru, penegakan dan pelayanan hukum Kejaksaan akan dilaksanakan secara adil dan tidak tebang pilih. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan menyatu bersama ruh keadilan yang tumbuh di masyarakat.
Jaksa Agung baru harus mampu menyelesaikan kasus-kasus besar, khususnya tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi berkontribusi pada pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara. Memberikan efek jera dan mengkampanyekan Budaya Anti Korupsi.
Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum lainnya.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Menanggapi penegakan hukum saat ini, saya menilai adanya perbaikan dan perubahan signifikan yang dilakukan aparat penegak hukum Kejaksaan. Walaupun masih ditemukannya diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Republik Indonesia, Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.
Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama manusia.
Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengeterapan tugas dan kewenangannya.
Jaksa Agung harus mampu menjadi teladan bagi Insan Adhyaksa. Pasalnya, masyarakat selalu mengawasi dan menilai setiap perilaku dan langkah Jaksa Agung sebagai pemimpin di Kejaksaan RI.
Jaksa Agung harus mampu menerapkan meritokrasi dalam penempatan sejumlah jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Insan Adhyaksa dalam upaya peningkatan kompetensi, wawasan dan keahlian sebagai APH Kejaksaan.
Insan Adhyaksa adalah etalase wajah Kejaksaan, untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji! Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Saya dan semua elemen masyarakat menaruh harapan Kejaksaan RI semakin berjaya dalam pelayanan dan penegakan hukumnya Profesional, Berintegritas dan Humanis. Menghadirkan insan Adhyaksa Kompentensi, Loyalitas dan Independen.
Selamat Bekerja Untuk Jaksa Agung Baru..!
Penulis adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI
Editor : Ismail
Artikel Terkait