Heboh! Surat Gejala Narkoba Vandiko Gultom Beredar, Ini Faktanya

Tim iNews Medan
Direktur RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, dr. Iwan Hartono Sihaloho. (iNewsMedan.id/Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Publik Samosir dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat yang menyebutkan adanya indikasi penggunaan narkotika oleh calon Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom. Surat ini menjadi viral setelah beredar di berbagai media sosial, mencantumkan hasil pemeriksaan yang diklaim menunjukkan adanya gejala penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). 

Surat tersebut bernomor 440/1084/RSUD/DPT/V/2024 dan disebutkan dikeluarkan oleh RSUD Dr. Hadrianus Sinaga yang berlokasi di Pangururan, Samosir. Berdasarkan informasi dalam surat, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Manahan Cerarius Fransiskus Pardosi, MKed, SpKJ, seorang dokter spesialis jiwa di RSUD tersebut. 

Dilihat dari isi surat yang beredar, hasil pemeriksaan Napza terhadap Vandiko Gultom yang lahir di Banjarmasin, 16 Februari 1992, menunjukkan adanya gejala-gejala penggunaan narkotika. Pemeriksaan ini diklaim dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB dengan pemeriksaan fisik diagnostik dan dilanjutkan pemeriksaan psikiatrik setengah jam kemudian. 

Tidak hanya itu, surat tersebut juga mencantumkan keterangan pendidikan Vandiko sebagai lulusan S-1, dengan status pekerjaan wiraswasta dan belum menikah. Berdasarkan narasi surat, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Vandiko Gultom sebagai Bupati Samosir dalam Pilkada 2024. 

Namun, RSUD Dr. Hadrianus Sinaga segera memberikan klarifikasi atas surat yang beredar ini. Direktur RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, dr. Iwan Hartono Sihaloho, menegaskan bahwa surat tersebut tidak memiliki keabsahan. Menurutnya, surat yang asli harus memiliki tanda tangan dan stempel resmi dari rumah sakit, yang tidak ditemukan pada surat yang beredar. 

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat yang seperti itu. Jika ada surat resmi terkait hasil pemeriksaan Napza, surat tersebut selalu ditandatangani oleh dokter pemeriksa dan distempel oleh pihak rumah sakit,” ungkap dr. Iwan Hartono, Jumat (11/10/2024). 

Lebih lanjut, dr. Iwan menjelaskan bahwa dokumen sah terkait pemeriksaan Napza terdiri dari dua lembar, satu lembar berisi identitas dokter dan pasien, sedangkan lembar kedua memuat hasil rinci pemeriksaan. 

“Surat asli jelas menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan Vandiko Gultom bebas narkoba,” tegasnya. 

Dalam waktu yang sama, pihak KPU Samosir juga memberikan pernyataan terkait beredarnya surat tersebut. Ketua KPU Samosir, Vincent Sitinjak, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat keterangan yang dimaksud. 

“Kami belum pernah menerima surat keterangan seperti itu dalam proses pencalonan. Semua dokumen resmi yang kami terima sudah memenuhi syarat dan salah satunya adalah hasil pemeriksaan bebas narkoba dari RSU Adam Malik Medan,” ujar Vincent. 

Pihak Vandiko Gultom melalui kuasa hukumnya, Charlos Jevijay Sinurat, turut merespon. Ia menyatakan bahwa surat yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan surat resmi yang dimiliki oleh tim Vandiko.

“Surat yang sah sudah kami terima, dan hasilnya menyatakan Vandiko Gultom bebas dari narkoba. Surat yang beredar saat ini jelas berbeda dengan yang asli,” jelas Charlos. 

Pihak Vandiko berencana untuk menindaklanjuti penyebaran surat tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik kliennya. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network