MEDAN, iNewsMedan.id- RSUD dr Pirngadi Medan resmi membuka Poliklinik Forensik Klinis dan Medicolegal, sebuah inisiatif baru yang bertujuan untuk memperkuat layanan di bidang forensik dan mendukung penegakan hukum. Layanan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam kasus hukum yang memerlukan pemeriksaan medis cepat dan akurat.
Peresmian poliklinik dipimpin oleh Direktur RSUD dr Pirngadi, Suhartono, dengan dihadiri tokoh-tokoh medis, termasuk Prof. Dr. H. Amri Amir, serta jajaran manajemen rumah sakit dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Suhartono mengungkapkan rasa syukur atas terwujudnya layanan ini dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat, khususnya tim dokter yang telah berperan besar dalam pengembangan layanan forensik klinis dan medicolegal. "Pelayanan forensik selama ini sering dipahami sebatas otopsi, padahal cakupan forensik klinis dan medicolegal jauh lebih luas," ujar Suhartono, didampingi Wakil Direktur SDM dan Pendidikan, Rina Amelia, Wakil Direktur Administrasi Umum, Ramadani Sinulingga, Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan, drg. Afifuddin, serta Kepala Hukum dan Humas, Gibson Girsang.
Suhartono menjelaskan bahwa salah satu alasan mendirikan poliklinik ini adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan medis terkait kasus hukum. Banyak bukti fisik yang bisa berubah atau hilang seiring waktu, sehingga membutuhkan penanganan segera. "Dengan adanya poliklinik ini, kita dapat memberikan layanan lebih cepat dan efektif tanpa harus menunggu lama untuk pemeriksaan medis yang diperlukan dalam konteks hukum," tambahnya.
Prof. Dr. H. Amri Amir, tokoh senior di bidang medis, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya layanan forensik klinis dan medicolegal, khususnya di Sumatera Utara. Menurutnya, peresmian ini merupakan langkah bersejarah bagi dunia kedokteran di wilayah tersebut. "Sejak lama kami merencanakan pengembangan layanan ini, namun baru kali ini terlaksana berkat kerja keras dr. Desi dan dukungan RSUD dr Pirngadi," ungkapnya.
Prof. Amri juga menekankan bahwa semakin banyak kasus hukum yang memerlukan pelayanan forensik, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual. "Kasus-kasus ini memerlukan penanganan segera, karena bukti-bukti penting bisa rusak atau hilang jika tidak segera ditangani. Kehadiran poliklinik ini sangat krusial dalam memberikan layanan cepat dan akurat bagi masyarakat," tambahnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait