MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumut serta BPJS Ketenagakerjaan Rapat Verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Sawit dan Ekosistemnya di Sumatera Utara. Kegiatan itu dihadiri oleh 14 perwakilan kabupaten se Sumatera Utara (14 perwakilan dinas sosial se -provinsi sumut, 14 perwakilan korkab PKH Kemensos di Sumatera Utara, 80 Camat dari 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara).
Rapat tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses verifikasi dan validasi data P3KE Provinsi Sumatera Utara yang akan dimasukkan sebagai calon penerima bantuan iuran DBH Sawit 2024.
Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Kabid Dayasos Bapak Drs. Parlin mengapresiasi kegiatan ini dan berharap rapat verval ini dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan, hal ini dikarena bantuan DBH sawit ini sangat dibutuhkan untuk pekebun/petani yang bekerja di industri kelapa sawit dengan harapan setelah dapat perlindungan para petani dan pekebun dapat dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam kesempatan ini kami juga dari dinas sosial memberikan support full dalam kegiatan ini dengan menghadirkan 14 dinas sosial yang ada di 14 kabupaten di Sumatera Utara sehingga dengan kehadiran tim dari 14 kabupaten ini dapat mempermudah dalam proses kegiatan verval ini," ujar Parlin, Jumat (4/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbagut, yang diwakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menuturkan beberapa hal yang berkaitan dengan alur proses perlindungan pekerja rentan sawit yang direncanakan akan melindungi 38.785 petani/pekebun yang bekerja di industri sawit selama satu tahun masa perlindungan yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap dengan selesai rapat verval ini proses perlindungan dapat segera dilaksanakan. Proses selanjutnya yaitu penetapan data pekerja rentan DBH Sawit lalu setelah itu proses pembayaran iuran dapat dilaksanakan pada Bulan Oktober ini," ungkap Jefri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan M Ismael P. Sinaga juga memberikan arahan yang sekaligus membuka acara mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta kegiatan.
Dia mengatakan,proses verval ini adalah salah satu rekomendasi dari BPK Provinsi Sumatera Utara terkait dengan program bantuan sosial harus dilakukan proses verifikasi dan validasi yang berjenjang sehingga diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan penerima bantuan iuran juga datanya dapat eligible sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
"Program ini adalah program bantuan iuran pada pekerja miskin yang memang sangat membutuhkan perlindungan sehingga harapannya proses verval ini dapat selesai dengan cepat sehingga kami dapat melaksanakan proses selanjutnya yaitu penetapan SK DBH Sawit, lalu diharapkan pada bulan oktober ini proses pembayaran iuran dapat dilaksanakan dan pekerja rentan DBH sawit dapat terlindungi secara optimal oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ismael.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang di moderatori oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota Bapak Boy Citra L. Tobing dan menghadirkan tiga narasumber (Koordinator Regional PKH Kemensos, Ivo Nila Sari S.Sos M.Si, Ririn Bidasari selaku Kabid Hub. Industrial, Jamsos, dan perwakilan dari BAPPEDA LITBANG Provinsi Sumatera Utara Bapak Ronny Iswandi) sekaligus tanya jawab dan diskusi bersama seluruh peserta kegiatan Rapat Verval DBH Sawit Tahun 2024.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait