4. Lubang bekas galian tambang lama yang sudah ditinggalkan oleh penambang terdahulu.
5. Korban tewas berasal dari masyarakat yang melakukan aktivitas pendulangan emas secara manual. Mereka diduga terjebaksebanyak 25 orang.
6. Warga dan petugas mulai melakukan evakuasi dan penyelamatan mulai tanggal 27 September 2024 pukul 03.00 WIB dengan peralatan seadanya dengan kondisi lapangan di hutan dan tidak sinyal selular di lokasi.
7. Evakuasi dan penyelamatan secara manual ditemukan 15 korban meninggal, 4 korban meninggal telah dievakuasi dari lokasi, sementara 11 korban meninggal lainnya masih di lokasi. Lalu ada tiga orang luka berat.
8. Lokasi musibah tidak dapat diakses oleh kendaraan dan hanya bisa ditempuh jalan kaki selama delapan jam dari pusat nagari atau akses yang bisa ditempuh kendaraan bermotor.
9. Forkopimda Kabupaten Solok telah melakukan Koordinasi untuk penanggulangan bencana tanah longsor tersebut dengan langkah-langkah, menugaskan tim Penyelamatan dan Evakuasi untuk penanggulangan pertama serta pendataan yang terdiri dari unsur, polisi, TNI dari Kodim 0309/Solok, Tim Reaksi Cepat BPBD Solok, Satpol PP Solok dan Damkar, Dinas Kesehatan, pemerintah nagari serta relawan.
10. Selain itu pemerintah Kabupaten Solok membuat Posko di lapangan untuk memudahkan operasional penyelamatan, evakuasi serta koordinasi di lapangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait