MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya di Medan akhirnya menemui titik terang. Pelaku, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DT (38) telah resmi ditahan oleh Polrestabes Medan.
Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan pelaku tega menganiaya anaknya yang masih berusia 7 tahun menggunakan tali pinggang. Aksi kekerasan tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah.
Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, membenarkan penahanan kasus kekerasan anak tersebut."Sudah kita amankan ibu kandungnya," ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara detail motif di balik aksi keji tersebut.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami siswi kelas satu sekolah dasar (SD) berinisial KGL ini viral di media sosial (medsos). Dalam video viral itu, memperlihatkan sang ibu yang tega memukuli anak kandungnya menggunakan ikat pinggang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait