Sadis! Bermodus Jual Tomat, Pria Sekap dan Gasak Harta IRT

Jafar
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat mengungkapkan kasus modus penjual tomat. (Foto: Istimewa)

Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim penyidik, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku Dandi Syahputra dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Tembung dan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku ini kita kenakan pasal berlapis dengan pasal 53 Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs 365 Ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara," tegas Kapolrestabes.



Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network