MEDAN, iNewsMedan.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan mengatakan peran guru sangat penting dalam mempersiapkan SDM unggul Indonesia Emas 2045.
Karena itu harus diperjuangkan bahwa setiap guru harus mendapat jaminan perlindungan hukum dan gajinya di atas Upah Minimum Regional (UMR).
“Harus ada undang-undang yang menjamin bagaimana melindungi guru dari pengaduan siswa dan gaji di atas UMR,” kata Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dan membuka acara Workshop Pendidikan dengan Tema Peran Pendidikan dalam Penyiapan SDM Unggul Indonesia Emas 2045 di Hotel Karibia Boutique, Senin (23/9).
Sofyan Tan mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah memperjuangkan dua hal tersebut disahkan dalam undang-undang. Namun karena masih ada penolakan, maka apa yang sudah disusun dalam rancangan undang-undang (RUU) batal disahkan di periode 2019-2024.
Sofyan Tan menegaskan di periode yang akan datang, RUU tersebut harus segera disahkan. Agar guru mendapat jaminan yang tegas dilindungi undang-undang yakni gajinya tidak lagi di bawah UMR dan punya perlindungan hukum.
Namun lanjutnya, guru juga harus punya integritas, kejujuran dan kedisiplinan. Tanpa itu semua maka sulit bagi guru untuk mampu mempersiapkan SDM unggul. Apalagi jika masih ada guru yang membawa permasalahan rumah tangganya ke sekolah. Sehingga ketika sampai di sekolah, siswanya yang dihajar sebagai pelampiasan.
“Guru harus jadi solusi, membawa solusi ke sekolah. Bukan membawa problem di rumah ke sekolah,” ujarnya.
Hadir dalam acara WidyaPrada Ahli Utama Direktorat Dr. Abd. Kahar, M.Pd, narasumber akademisi dari UNIKA Dyan Wulan Sari HS, S.Pd.,MPd, Kepala Sekolah SMA Dr. Wahidin Sudiro Husodo Dr. Huliman M.Kom, moderator Esther Meylin Sitanggang, S.Pd dan peserta guru serta kepala sekolah di Medan.
WidyaPrada Ahli Utama Direktorat PAUD Dr. Abd. Kahar, M.Pd menyampaikan apresiasi kepada dr Sofyan Tan dan tim yang dapat mewujudkan acara yang terselenggara atas kolaborasi antara Komisi X DPR RI dengan Kemenristekdikti. Tanpa acara workshop pendidikan ini menurutnya, Kemenristekdikti tidak akan bisa bertemu langsung dengan guru dan kepala sekolah di daerah.
Kahar menyampaikan jika saat ini usia siswa PAUD berusia 6 tahun, maka pada 2045 nanti berusia 27 tahun dan jika anak SMA sekarang usia 16 tahun maka pada 2045 berusia 37 tahun. Itu artinya masa depan Indonesia emas ada di diri siswa yang sekarang bersekolah. Dengan demikian, guru-guru yang ada sekarang punya peran penting dalam mempersiapkan generasi emas 2045.
“Itu artinya masa depan Indonesia di tangan bapak ibu sekalian. Ini tinggal emasnya mau ditambah L atau C, jadi bukan emas tapi lemas atau cemas. Inilah yang harus kita persiapkan ke depan,” ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait