SIMALUNGUN, iNewsMedan.id – Seorang pria paruh baya berinisial MS (64) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli delapan anak perempuan di bawah umur. Perbuatan bejat ini terungkap setelah orang tua para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.
MS yang diketahui berprofesi sebagai pedagang grosir di Kecamatan Silou Kahean, Simalungun, diduga telah melakukan pencabulan terhadap para korban di tokonya. Modus operandinya adalah dengan mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan jajanan.
"Tersangka memanfaatkan situasi saat anak-anak membeli jajanan di tokonya untuk melakukan perbuatan cabul," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (22/9/2024).
Very menjelaskan bahwa perbuatan bejat MS terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dicabuli oleh MS beberapa kali. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MS di tokonya pada 19 September 2024. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya," terang Very.
Atas perbuatannya, MS terancam hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan masyarakat. Kapolres Simalungun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak," tegas Kasi Humas.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat keji. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap perlindungan anak dan berani melaporkan setiap tindakan kejahatan yang terjadi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait