Bagaimana Hukum Memakai Cincin Bagi Pria Muslim, Ternyata Ada yang Dilarang Ada Juga Disunnahkan

Vitrianda Hilba Siregar
 Cincin, bagi pria, bukan hanya sekadar perhiasan. Cincin bisa menjadi simbol identitas, status, hingga ekspresi gaya pribadi. Foto: Okezone

MEDAN, iNewsMedan.id - Cincin, bagi pria, bukan hanya sekadar perhiasan. Cincin bisa menjadi simbol identitas, status, hingga ekspresi gaya pribadi.

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang bila cincin dipakai pria? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih aAl-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

‎أما إذا كان من غير الذهب كالفضة، فإذا كان لحاجة فهو سنة، كالقاضي والأمير والوزير ومن لهم معاملة يحتاج إلى إثبات بختمه، فهذا سنة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما كان يكاتب الملوك قيل له: إنهم لا يقبلون إلا كتاباً مختوماً فاتخذ الخاتم، وأما لمجرد الزينة فلا يسن له.

"Adapun jika cincin itu terbuat selain dari emas seperti perak, apabila untuk suatu keperluan, maka itulah sunnah. Seperti bagi seorang qadhi (hakim), pemimpin, menteri dan siapa saja yang dalam interaksinya membutuhkan cap stempel dengan cincinnya, maka ini hukumnya sunnah.

Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika menulis surat untuk para raja, dikatakan kepada beliau bahwa mereka hanya akan menerima tulisan yang distempel sehingga beliau pun memakai cincin. Adapun sebatas untuk perhiasan, maka tidak disunnahkan." (Silsilah Al-Liqaa Al-Bab Al-Maftuh 231)

Wallahualam Bissawab

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network