Bajing Loncat di Mabar Ditangkap Polsek Medan Labuhan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Jafar
Bajing Loncat di Mabar Ditangkap Polsek Medan Labuhan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan menangkap dua bajing loncat yang beraksi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kota Medan, pada Rabu (14/8/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, mengatakan kedua tersangka berinisial F (24) dan F (32) atas laporan masyarakat di media sosial.

"Kami merespons cepat informasi dari media sosial mengenai aksi bajing loncat ini. Penyelidikan dan penangkapan dilakukan dalam waktu tiga jam dari informasi didapat," ujar PS Simbolon.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sebagai pelaku dalam video bajing loncat yang beredar di media sosial.

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas PS Simbolon.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polsek Medan Labuhan dari kedua pelaku. Di antaranya, 1 velg yang dicuri dari truk yang sedang melintas, 1 celana pendek warna kuning, dan 1 sepeda motor Jupiter Z yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," terang PS Simbolon.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network