MEDAN, iNewsMedan.id - DPW PKB Sumut angkat bicara terkait dua kadernya terlibat dalam kasus penganiayaan sopir travel Tiomaz dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Jika terbukti, maka PKB akan memberhentikan kedua kadernya itu dengan tidak hormat.
Kedua kader PKB yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir travel Tiomaz itu yakni TGL (50) yang merupakan Ketua DPC PKB Taput dan SSORL (23) Caleg terpilih dari PKB Taput.
Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Drs. Syaiful Syafri menegaskan bahwa jika kedua kadernya tersebut terlibat kasus penganiayaan tersebut, maka partai akan memberikan langkah tindakan tegas.
"Langkah tentunya dikenakan sanksi yang tegas atau pemberhentian tidak hormat sebagai pengurus partai, karena tindakan ini merusak nama baik PKB," tegas Syaiful kepada iNewsMedan.id, Selasa (6/8/2024) sore.
Syaiful mengatakan bahwa kejadian ini nantinya akan disampikan kepada Ketua DPW PKB Sumut. Di mana, jika terbukti nantinya mereka akan mendukung pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Jika peristiwa ini benar dilakukan seorang kader PKB, tentu secara administrasi kami mendukung Polri, apalagi tindakan ini menyalahi hukum yang berlaku di negara Indonesia," ucapnya.
PKB sangat kecewa jika seorang pimpinan PKB di daerah melakukan tindakan yang menyalahi hukum.
"Tentu kita sangat kecewa ya, seorang pemimpin PKB di daerah melakukan tindakan yang menyalahi hukum ditengah-tengah unsur pemimpin di tingkat DPP PKB sedang melakukan Sekolah Pemimpin Perubahan bagi kadernya yang secara terus menerus selama 26 tahun berdiri telah menjadi partai yang besar dan terhormat untuk menangani kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Syaiful menambahkan bahwa mereka akan melakukan musyawarah dengan pihak DPP PKB. "Karena setiap keputusan menyalahi hukum dan melanggar peraturan partai akan diputuskn oleh DPP PKB," tandasnya.
Sebelumnya, Polres Taput telah mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan sopir travel Tiomaz berinisal IT (26). Keenam pelaku diamankan tersebut yakni SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44) mereka merupakan warga di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan bahwa keenamnya diamankan pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing.
"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan juga infonya dia (TGL) Ketua PKB Taput dan satu orang lagi merupakan Caleg terpilih di Taput dari PKB. Keduanya ayah dan anak," kata Kasi Humas kepada iNewsMedan.id, Selasa (6/8/2024).
Penangkapan keenam orang pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di Polres Taput pada Sabtu ( 30/7/2024). Polisi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan hasil visum ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang di tangkap.
"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Kasi Humas.
Untuk diketahui bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula pada Sabtu, (20/7/2024). Di mana, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Namun, kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil Tiomaz tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong Borong. Sehingga terjadi cekcok antara IT dengan SSORL.
Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil. Karena IT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. IT memukul SSORL dibagian muka hingga mengalami luka.
Atas kejadian itu, terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok IT di tempat itu.
Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan. Saat IT di periksa di polsek Siborongborong dirinya mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SSORL.
"IT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," terang Kasi Humas.
Jadi kasus ini timbal balik. IT ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORl. Sedangkan SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT.
"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tandas W Barimbing.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait