MEDAN, iNewsMedan.id - Warga Kampung Kompak Desa Sampali telah memilih untuk bergabung dengan pengembang Lahan 65 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Keputusan ini diambil setelah mereka mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Kamarudin Simanjuntak, Senin (5/8/2024).
Awalnya, warga Kampung Kompak Desa Sampali bersama dengan rekan-rekan mereka bergabung dengan Masyarakat Kompak. Mereka kemudian menunjuk Kamarudin Simanjuntak untuk menggugat pengembang yang diduga telah merusak rumah mereka. Namun, setelah proses tersebut berjalan hingga melakukan eksekusi bangunan di Lahan 65, mereka memutuskan untuk bergabung dengan pihak pengembang.
Francen Sinaga, salah satu warga Kampung Kompak Desa Sampali, mengungkapkan keputusannya untuk bergabung dengan pengembang tersebut. Ia bersama dengan rekan-rekannya mendapatkan relokasi bangunan setelah bergabung dengan pihak pengembang.
"Kami merasa sedikit puas setelah menerima surat waarmerking, namun masih menunggu proses selanjutnya," ucapnya.
Di tempat yang sama, pihak pengembang melakukan pembagian surat perjanjian relokasi bangunan kepada warga Lahan 65. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh notaris, dan satu persatu warga menerima surat tersebut.
Bergabung dengan pengembang Lahan 65 Desa Sampali diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi warga Kampung Kompak Desa Sampali yang sebelumnya mengalami masalah dengan pengembang tersebut. Dengan adanya relokasi bangunan, diharapkan warga dapat memperoleh hunian yang lebih layak dan nyaman.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait