BANDARLAMPUNG, iNewsMedan.id - Polisi telah menetapkan 6 orang anggota geng motor sebagai tersangka atas kasus pembacokan 2 pelajar hingga dilarikan ke rumah sakit. Keenam tersangka yakni inisial A, R, B, N, AR, dan F. Semuanya merupakan pelajar di Bandarlampung.
Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, polisi awalnya menangkap 7 pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. "Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka atau anak berurusan dengan hukum," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang sudah dimodifikasi berupa golok panjang berbentuk gergaji.
Adapun motif penganiayaan itu berawal dari saling ejek di sosial media (sosmed) dan berjanjian untuk bertemu melakukan tawuran."Jadi mereka ini sengaja, sudah janji ketemuan dua kelompok ini mau melakukan tawuran. Awalnya saling ejek di sosmed dua geng motor ini," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait