MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar sabu berinisial R (33) di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, pada Kamis (18/7/2024).
Pelaku R diamankan pihak kepolisian atas laporan pengaduan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Dari hasil penggrebekan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi 15 plastik klip kecil berisi sabu, satu unit handphone, dan uang sebesar Rp60.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Rabu (24/7/2024).
Ismail Pane menambahkan bahwa pelaku R langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini," tegas Ismail Pane.
Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kami yakin dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika," ucap Ismail Pane.
Lebih lanjut, Ismail Pane menyampaikan bahwa tersangka R masih menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkotika lainnya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan," terang Ismail Pane.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait