Pernikahan dini masih marak terjadi di Indonesia. Padahal pemerintah telah menetapkan perkawinan boleh dilakukan, minimal berumur 19 tahun. Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.
Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan.
Dikutip dari Databoks, Rabu (23/2/2022), Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS Kor 2020 mencatat sekitar 8,19 persen perempuan di Indonesia pertama kali menikah dalam rentang usia 7-15 tahun.
Hal tersebut tentu membuktikan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang menikahkan anak mereka di bawah batas usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Seperti lima daerah di Indonesia ini contohnya. Berikut daftar provinsi dengan pernikahan dini tertinggi di Indonesia.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait