Marak Nikah Dini, Berikut 5 Provinsi Tertinggi di Indonesia

Fatimatus Zahro
Ilustrasi pernikahan (Foto: Pixabay)

Pernikahan dini masih marak terjadi di Indonesia. Padahal pemerintah telah menetapkan perkawinan boleh dilakukan, minimal berumur 19 tahun. Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019

Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan. 

Dikutip dari Databoks, Rabu (23/2/2022), Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS Kor 2020 mencatat sekitar 8,19 persen perempuan di Indonesia pertama kali menikah dalam rentang usia 7-15 tahun. 

Hal tersebut tentu membuktikan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang menikahkan anak mereka di bawah batas usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.  

Seperti lima daerah di Indonesia ini contohnya. Berikut daftar provinsi dengan pernikahan dini tertinggi di Indonesia.  

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network