PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Seorang pria berusia 38 tahun berinisial BS, ditangkap oleh pekerja sebuah Pabrik lantaran tertangkap basah tengah bongkar dinamo hasil curian, pada Kamis (27/6/2024) pagi.
Meski berhasil diamankan pekerja di Gudang saat bongkar dinamo curian, namun dua orang teman pria warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini berhasil meloloskan diri atau kabur.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Sabtu (29/6/2024) pagi membeberkan, kasus pencurian ini, terjadi di Gudang PT Juanda Prima Engineering.
"Gudang itu berada di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan," kata Kasat.
Lebih jauh, kata Kasat, terungkapnya kasus pencurian ini yaitu bermula dari kecurigaan beberapa pekerja di Gudang. Di mana, para pekerja di sana, mencurigai bahwa seperti sudah ada yang membongkar.
Para pekerja itu, sambung Kasat, adalah, Ilham dan Dede Hermawan. Selanjutnya, keduanya memeriksa sekitar Gudang dan mendapati dua unit mesin dinamo sudah raib dari tempatnya semula.
"Kemudian, kedua saksi (pekerja-red) mencari dinamo tersebut di sekitar areal lokasi Pabrik. Benar saja, mereka mendapati terlapor (BS) bersama dua rekannya tengah membongkar mesin dinamo," sebut Kasat.
Tanpa pikir panjang, kedua pekerja itu bergegas mengamankan para terduga pelaku pencurian. Nahas, dari 3 orang terduga pelaku pencurian, kedua pekerja itu hanya bisa mengamankan BS.
Kemudian, kedua pekerja tersebut membawa BS ke Mako Polres Padangsidimpuan, untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, kedua pekerja itu juga menyerahkan barang bukti antara lain, dua unit mesin dinamo.
"Serta, linggis, pahat, dan martil (palu). Di hadapan petugas, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian," tutup Kasat.
Editor : Chris
Artikel Terkait