Laporan Mandek Selama 3 Tahun, Mantan Ketua PDIP Tapsel Ini Keluhkan Kinerja Polres Padangsidimpuan

Indra Mulia Siagian
Mantan Ketua PDIP Tapsel, Dohar Budi Sakti Siregar, didampingi kuasa hukumnya, Yasser Habibi Hasibuan. (Foto: Indra Mulia Siagian)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Mantan Ketua PDIP Tapanuli Selatan (Tapsel), Dohar Budi Sakti Siregar, mengeluhkan kinerja Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, laporan soal penipuan yang dibuatnya mandek selama tiga tahun.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/97/IV/2021/SU/PSP tanggal 5 April 2021.

Asal mula penipuan itu terjadi pada tahun 2005 silam. Anggotanya MN menjual kebun sawit seluas 5 hektar kepadanya dengan harga Rp30 juta. Adapun lokasi perkebunan itu di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Tahun 2005. Saya diiming-imingi beli kebun sawit 5 hektar. Jadi, saya serahkan uangnya 30 juta lengkap ada kwitansinya sesuai laporan dan disertakan akte tanah jual belinya. Tapi sampai sekarang, tanahnya tidak jelas dengan pasti sesuai akte,” ujar Dohar, Sabtu (22/6/2024).

Dohar mengungkapkan bahwa transaksi jual beli itu berlangsung di Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Selatan, Jalan Mawar, Kota Padangsidimpuan.

“Dulu saya sebagai pimpinan Partai PDI Perjuangan sampai 2005. Itu (MN) anggota saya dulu itu di partai,” terang mantan Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Tapsel tahun 2002-2005 tersebut.

Lebih lanjut, Dohar mengaku menjadi korban penipuan setelah mengunjungi kediaman MN pada Februari 2021 silam. Dalam pertemuan itu, MN mengungkapkan bahwa tanah miliknya sudah tidak ada lagi.

“Jadi datanglah kalian katanya. Biar kita pergi ke tanah itu. Berapa yang ada, segitulah sama kalian. Selanjutnya, tidak tanggung jawab saya. Katanya,” jelas Dohar.

Atas hal itu, Dohar langsung melaporkan MN atas dugaan penipuan jual beli kebun sawit ke Polres Padangsidimpuan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dohar, Yasser Habibi Hasibuan, menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya sejak kasus tersebut di laporkan ke Polres Padangsidimpuan. Namun, kasus tersebut belum ada kepastian hukum hingga saat ini.

“Bingung saya sebagai kuasa hukum. Bagaimana penanganan hukum yang dilakukan oleh pihak yang menangani perkara ini? Dan kita prihatin atas keadilan yang belum didapat bapak ini,” ucap Yasser.

Yasser juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini telah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, objek tanah, pengecekan ke lokasi, hingga sejumlah bukti telah diberikan kepada pihak kepolisian.

“Namun sampai sekarang belum ada kejelasan hukum, masih jalan di tempat. Masih penyelidikan. Jika kita mengacu kepada Pasal 184 KUHAP, semestinya perkara ini telah dapat ditetapkan tersangka. Jadi kita sampaikan ini kepada khalayak ramai kepada publik, ada yang tidak baik di wilayah hukum Polres Kota Padangsidimpuan terkait perkara ini,” terang Yasser.

Yasser berharap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, serta pimpinan Polri memberikan perhatian atas kasus yang dialami kliennya tersebut.

“Semoga berita ini sampai kepada Presiden Jokowi, Kapolri Bapak Listyo Sigit dan Kapolda Sumateta Utara. Tolong diperhatikan perkara ini pak. Kasihan bapak ini pak. Kasihan bapak ini, ibu ini. Kasihan pak,” harap Yasser.

Lebih lanjut, Yasser mengaku prihatin atas kinerja penegakan hukum di Polres Padangsidimpuan.

“Bapak ini dijanjikan tanah seluas 5 hektar siap tanam kelapa sawit diserahkan uang 30 juta. Setelah diserahkan uang, tanah tidak dapat kunjung dilihat dan dikuasai.  Jadi saya ingin ulang dengan tegas, tolong diperhatikan dulu perkara ini Bapak Kapolda Sumatera Utara. Karena kami prihatin dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang menangani perkara ini di Polres Kota Padangsidimpuan,” jelas Yasser.

Di lokasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, mengatakan bahwa status perkara tersebut hingga kini masih berstatus lidik. Kemudian, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada MN.

“Kami sudah gelar. (Status) Belum bisa naik sidik. Jadi masih lidik. Bahkan sudah dibuat panggilan yang bersangkutan (terlapor),” jelas Maria Marpaung melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/6/2024) sore.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network