Sudah Terima Bansos PKH? Simak Cara Mendaftar dan Nominalnya!

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi bantuan sosial (bansos).(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Bantuan sosial (Bansos) Progrma Keluarga Harapan (PKH) mulai dilakukan hingga akhir bulan ini. Adapun penerima bansos PKH seperti ibu hamil/nifas mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.

Kemudian, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun. SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun, SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun. Lalu SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

Sementara itu, cara pendaftaran bansos PKH 2022 di antaranya, pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network