MEDAN, iNewsMedan.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan kawanan begal yang kerap meresahkan masyarakat Kota Medan. Ketiga pelaku berinisial SI (38), AAS (32), dan KDN (29).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan akibat membegal seorang pria bernama Petrus Halawa (26) saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.
Namun, sambung Yayang Rizki Pratama, aksi ketiga pelaku mengundang perhatian masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil, para pelaku menjadi bulan-bulanan warga sekitar hingga pengendara yang sedang melintas.
"Korban Petrus Halawa pun membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru atas peristiwa yang dialaminya sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No:LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU," ucap Yayang Rizki Pratama.
Dari pengakuan ketiga pelaku, ungkap Yayang Rizki Pratama, korban awalnya dikuntit usai pulang kerja dari Sun Plaza. Kemudian para pelaku melancarkan aksinya di Jalan Razak, tepatnya di samping Mie Sop Blitar Warisan.
"Korban yang berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat," ujar Yayang Rizki Pratama.
Pada saat diamankan dari amukan massa, sambung Yayang Rizki Pratama, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir.
"Dari tangan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam pelat BK 3976 XAG, 1 buah gunting panjang, 1 buah hp android merk INFINIX warna biru, dan 1 buah dompet warna hitam. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih pelat BK 5937 AKM milik korban," terang Yayang Rizki Pratama.
Yayang Rizki Pratama menambahkan bahwa ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
"Dua kali berhasil dan ini aksi yang ketiga kalinya. Tapi gagal," jelas Yayang Rizki Pratama.
Yayang Rizki Pratama menyebut ketiga pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat. Di mana, hasil curian itu dijual kepada temanya bernama Jeffri yang saat ini sedang berada di Aceh.
"Satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada Jefri dengan harga Rp5 juta dan uang hasil penjualan dibagi tiga," jelas Yayang Rizki Pratama.
Eks Kabagops Polres Asahan ini juga mengungkapkan mdous ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Suzuki FU dan membawa gunting.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Binjai tersebut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait