Draf RUU TNI, Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Pangkat Perwira, 58 Tahun Bintara dan Tamtama 

Achmad Al Fiqri
Usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama. Hal itu tertera dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang digodok DPR RI. Foto: Dok

Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat. Adapun kelima ayat tambahan di Pasal 53 sebagai berikut:

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

(2) Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network