DELISERDANG, iNews.id- Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ada tidaknya unsur penimbunan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan gudang tempat ditemukannya 1,1 juta kilogram minyak goreng.
Dikatakan hadi, dari sejumlah gudang yang dilakukan monitorong, salah satu gudang tersebut masih menyimpan jutaan kilogram minyak goreng kemasan, meskipun ketersediaan barang di pasar tradisional dan ritel modern langka.
“Itu yang melakukan penindakan dan monitorong Polda. Jadi Polda kemarin itu melakukan monitoring terhadap bahan pokok penting ya itu minyak goreng terhadap beberapa gudang. Dari beberapa gudang itu, ada salah satu gudang yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah yang besar. Nah, itu yang sedang kita dalami,” ujar Hadi Sabtu (19/2/2022).
Demi melakukan pendalaman motif yang dilakukan manajemen menahan distribusi ke pasar, tim direktorat krimsus Polda Sumut akan memanggil pihak manajemen untuk meminta klarifikasi yang dijadwalkan Senin (21/2/2022).
“Itu Polda dengan satgas yang menganangi. Sudah, nanti hari senin diundang untuk klarifikasi itu pemilik gudang,” jelasnya.
Terkait jumlah temuan minyak goreng kemasan yang ada di gudang tersebut, sampai saat ini pihaknya juga masih mendata jumlah pasti, sembari melakukan pendalaman ada tidaknya penyimpanan di gudang lain. “Kita masih belum tahu jumlah keseluruhannya ya, itu yang kita dalami,” kata Hadi.
Sementara kepala kanwil Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Ridho Pamungkas mengatakan, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan harus diusut. Terkait alasan penahanan distribusi karena menunggu arahan manajemen, menurut Ridho hak itu menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat.
KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel, sekaligus akan didalami penahanan pasokan inSZsxwsi terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana.
“Saya menduga ini ada kegagalan koordinasi antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan monyak goreng baik kebijakan tentang refaksi maupun DMO. Kemudian kegagalan kebijakan yang diambil belum teapt ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Serta kegagalan pasar dalam artian prilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu,” beber Ridho.
Editor : Ismail
Artikel Terkait