Dengan adanya sebuah PP dan PKB yang baik, perusahaan manufaktur dapat membangun hubungan yang harmonis, meningkatkan produktivitas, dan memastikan kesuksesan jangka panjang serta mampu menciptakan hubungan antara manajemen dan karyawan berjalan dengan baik.
PP menetapkan aturan internal yang mengatur tata kelola perusahaan, kedisiplinan, keselamatan, dan aspek lain dari hubungan kerja. Sebaliknya, PKB merupakan kesepakatan tertulis yang menetapkan kondisi kerja, hak, dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Dapat kita pahami bahwa PP ditentukan oleh pengusaha tanpa melalui proses negosiasi, sementara PKB melibatkan dialog antara pengusaha dan serikat pekerja. PKB biasanya berlaku di perusahaan dengan serikat pekerja yang diakui.
Beberapa permasalahan utama dalam hubungan industrial, diantaranya:
Pengaruh Tenaga Kerja terhadap Produktivitas (Bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban antara karyawan dan pengusaha mempengaruhi produktivitas perusahaan), Implementasi PP dan PKB (Tantangan yang muncul dalam implementasi dan perbedaan antara PP dan PKB dalam menjamin hak dan kewajiban karyawan), Kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan (Sejauh mana perusahaan mematuhi kewajiban menyusun dan memperbarui PP), Efektivitas PKB (Seberapa efektif PKB dalam memastikan perlindungan hak karyawan dan hubungan kerja yang harmonis), dan Masalah dalam Hubungan Industrial (Tantangan yang muncul dalam hubungan industrial, termasuk ketidaksesuaian hak dan kewajiban, ketidakpastian dalam PP, dan potensi perselisihan)
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, PP adalah perintah tertulis dari pemberi kerja, sementara PKB adalah hasil negosiasi antara serikat pekerja dan pengusaha. PP tidak memiliki asas kontraktual, sedangkan PKB didasarkan pada proses negosiasi dan memiliki kontrak yang mengikat. Durasi berlaku PP adalah 2 tahun, sementara PKB dapat diperpanjang hingga 3 tahun.
Lewat tulisan ini, penulis mengamati perbedaan antara Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam perusahaan manufaktur di Kota Karawang. PP didasarkan pada keputusan sepihak dari pemberi kerja, sedangkan PKB melibatkan proses negosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja, didukung oleh asas kontraktual melalui kontrak yang mengikat kedua pihak.
Durasi keberlakuan keduanya juga berbeda. PP berlaku selama dua tahun dan memerlukan pembaruan, sementara PKB dapat diperpanjang hingga satu tahun berdasarkan perjanjian tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa PKB lebih fleksibel dan inklusif, memungkinkan perubahan dan adaptasi yang lebih baik terhadap dinamika pasar tenaga kerja.
Ilustrasi hubungan kerja yang harmonis antara manajemen dengan karyawan (foto: penulis)
Pentingnya PP dan PKB dalam konteks hubungan industrial sangat terlihat. PP bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sementara PKB menjadi landasan bagi hak dan kewajiban bagi serikat pekerja dan perusahaan. PP menjadi kewajiban bagi perusahaan manufaktur yang mempekerjakan setidaknya 10 orang, menegaskan hak dan kewajiban pekerja.
PKB, di sisi lain, berfungsi sebagai instrumen untuk membangun hubungan yang harmonis di perusahaan. Ini juga berperan dalam mengidentifikasi persyaratan ketenagakerjaan yang mungkin tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan, memungkinkan adaptasi dan inovasi dalam praktik ketenagakerjaan.
PP dan PKB memiliki peran krusial dalam membentuk hubungan industrial yang harmonis di perusahaan manufaktur. Perbedaan tata cara dan sifat antara PP dan PKB mempengaruhi pelaksanaan dan efektivitas keduanya. PP bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sementara PKB menjadi acuan bagi hak dan kewajiban karyawan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan penyusunan, implementasi, dan pembaruan PP dan PKB dilakukan dengan benar dan tepat waktu untuk memastikan hubungan yang seimbang dan harmonis antara pengusaha dan karyawan.
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Magister Manajemen 23C Universitas Pelita Bangsa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
DAFTAR PUSTAKA
Meliana, & Tan, D.(2021).Pendampingan Perancangan Peraturan Perusahaan Pt Pelangi Latex Batam. In ConceptConference On Community Eng.
Nura,A,&Chariri,A.A.(2022). Determinan Audit Delay Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2017-2019. Diponegoro Journal Of Accounting,11(1),1-14.
Situmorang, R.L. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aspek Hukum Rahasia Bank Di Indonesia,Vol.I(1), 5-11.
Vivian,F.,&Rusdiana S.(2022). Pendampingan Pembuatan Peraturan.
WindiAfdal,C.Tan(2019).Hubungan Hukum Pekerja Dan Keberlakuan Peraturan Perusahaan Dalam Perusahaan Konglomerasi. 2(2), 168-181.
Abdul khakim, (2003), Pengantar Hukum KetenagaKerjaan Indonesia Berdasarkan UU No 13 2003, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Editor : Ismail
Artikel Terkait