PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi membekuk pria berinisial HAH (44) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/4/2024).
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan bahwa penangkapan tersangka HAH berawal dari informasi masyarakat soal adanya pria yang dicurigai sedang membawa sabu di kawasan Silayang-layang.
Menindaklanjuti laporan itu, sambung Jasama H Sidabutar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyetopan saat HAH sedang berjalan.
Terkejut dengan hal itu, HAH spontan berusaha membuang barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu menggunakan tangan sebelah kanannya. Alhasil, usaha tersebut sia-sia dan petugas langsung mengamankan pelaku.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik putih berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0.14 gram, uang tunai senilai Rp.40.000, dan 1 unit sepeda motor tanpa TNKB beserta 1 kunci sepeda motor," jelas Jasama H Sidabutar, Minggu (21/4/2024).
Kepada petugas, lanjut Jasama H Sidabutar, tersangka HAH mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru diperoleh dari seorang pria di Jalan Sudirman Silayang-layang. Di mana, pria tersebut saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas hal itu, lanjut Jasama H Sidabutar, tersangka HAH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jasama H Sidabutar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait