MEDAN, iNewsMedan.id - Plh. Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade SB mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka berinisial Godol sudah sesuai dengan prosedur dan semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa. Namun di sisi lain terdapat isu yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan tersangka Godol terkesan dipaksakan.
Iptu Ade juga mengatakan bahwa sebelumnya berkas penahanan dinyatakan lengkap dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam pada Rabu (3/4/2024) lalu.
" Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada tanggal 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22)," ujar Plh. Kasi Humas Polrestabes Medan tersebut pada Jumat (12/4/2024) kemarin.
Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.
"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri, dan senjata tersebut terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal "ujarnya tersebut menegaskan.
Terkait adanya aksi sekelompok masyarakat didepan Hotel JW. Marriott yang meminta agar tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dibebaskan, perlu juga dipertanyakan, dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol di bebaskan.
"Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk di bebaskan," ujarnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait