Kapolrestabes Medan Tak Hadiri Sidang Prapid soal Kepemilikan Senpi Godol, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Jafar
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhon Teddy Marbun, dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (27/3/2023) siang.

Penasehat Hukum pemohon, Thomas J Tarigan, SH.MH, Suhandri Umar Tarigan SH, dan Nano Eka Yuda SH, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Kapolrestabes Medan dan jajarannya sebagai termohon.

"Bahwa kami sebagai kuasa hukum dari pemohon (Edy Suranta Gurusinga) sangat kecewa melihat sikap dari termohon atau Kapolrestabes Medan dan jajaranya yang tidak kooperatif dengan agenda persidangan," jelas Suhandri Umar, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Ia secara tegas menyebut termohon semena-mena menetapkan status tersangka hingga menahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api (senpi).

"Klien kami diperlakukan semena-mena, tanpa duduknya unsur perkara. Seharusnya, Kapolrestabes Medan atau perwakilan berani menghadapi kami di sidang Praperadilan hari ini," ujarnya.

"Berani berbuat namun tidak berani bertanggung jawab. Seharusnya penegak hukum sebagai contoh yang mencerminkan taat akan hukum bagi masyarakat yakni dengan menghadiri panggilan resmi dari pengadilan. Namun di dalam konteks ini termohon menunjukkan sikap yang tidak taat akan hukum dengan tidak menghadiri panggilan sidang," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa agenda sidang ditunda oleh Hakim pada 3 April 2024 mendatang. Hal itu imbas termohon tidak hadir.

"Kami harap pihak termohon menunjukkan itikad baik dan mau menghadirkan sidang yang di agenda selanjutnya," terangnya.

Umar juga mengaku bahwa penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga janggal. Sehingga mereka mengajukan Praperadilan.

"Karena senpi yang disangkakan oleh kepolisian itu bukan milik klien kami. Karena, penemuan senpi dan klien kami diamankan jaraknya sangat jauh. Kepolisian juga terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka," tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhon Teddy Marbun ketika dikonfirmasi soal sidang Praperadilan itu belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Rabu 13 Maret 2023. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.

Namun, kepolisian tidak mengindahkan itu dan akhirnya pihak Edi Suranta Gurusinga melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network