SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun menangkap pengedar sabu berinisial EP (35) di Cafe Santuy Beringin, Jln. Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/3/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, mengatakan penangkapan pelaku EP berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut.
"Dari tangan pelaku EP, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0.41 gram, 1 unit handphone, uang tunai senilai Rp.200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, 1 unit timbangan digital, dan 1 ball plastik klip kosong," jelas Irvan Rinaldi Pane, Senin (25/3/2024).
Irvan Rinaldi Pane mengatakan tersangka EP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria bernama Bogel, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Penangkapan EP dan penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujar Irvan Rinaldi Pane.
Irvan Rinaldi menambahkan bahwa tersangka EP beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika," jelas Irvan Rinaldi Pane.
Lebih lanjut Irvan Rinaldi Pane mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di Kabupaten Simalungun.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait