MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut resmi menahan tersangka penipuan dengan modus masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (22/3/2024).
"Benar, tersangka berinisial NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut atas perkara penipuan dan penggelapan," jelas Hadi wahyudi.
Hadi wahyudi menjelaskan bahwa penetapan tersangka NW atas laporan masyarakat bernama Afnir di Polda Sumut.
"Bermula pada 25 Agustus 2023, Afnir bertemu dengan tersangka NW, yang menjanjikan bahwa anaknya bisa masuk polisi," ujar Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut, Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 Miliar.
"Setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk polisi sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024," pungkas Hadi Wahyudi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait