Pemkab Deliserdang Salurkan Santunan Kematian Rp84 Juta Kepada Pekerja Rentan

Odi Siregar
Pemkab Deliserdang Salurkan Santunan Kematian Rp84 Juta Kepada Pekerja Rentan. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Pemkab Deliserdang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja rentan, pada Kamis (21/3/2024).

Ahli Waris Almarhum Asli Sitepu, Malem Pagi dan Ahli Waris Almarhum Ramli Barus, Rudang menerima santunan kematian sebesar Rp.42.000.000.

Almarhum Asli Sitepu dan Almarhum Ramli Barus  merupakan pekerja rentan di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang. Keduanya berprofesi sebagai pekerja informal, di mana sehari-hari bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan bahwa penyelenggaranan jaminan sosial tenaga kerja merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bahwa sistem jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

"Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Kabupaten Deli Serdang sehingga pekerja rentan diwilayah Kabupaten Deli Serdang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya saat penyerahan santunan secara simbolis di Kantor Bupati Deliserdang.

Turut Hadir, Bupati Deliserdang, Ali Yusuf Siregar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang, Budi Iswan Sinaga, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, menyerahkan santunan kepada kedua ahli waris pekerja rentan.

"Hari ini saya bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada kedua ahli waris, kami turut berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini, walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang. Namun setidaknya santunan yang diberikan ini bentuk tanggungjawab saya untuk melindungi masyarakat deli serdang," ucapnya.

Bupati Deliserdang, Ali Yusuf Siregar, mengatakan hal itu merupakan hasil dari kolaborasi yang baik dan koordinasi yang tinggi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Sehingga, program BPJS Ketenagakerjaan terimplementasi dengan baik.

"Deliserdang sangat luas dan penduduknya kurang lebih 2 juta jiwa, saya berkomitmen akan melindungi masyarakat deli serdang dan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial. Saat ini wilayah Kabupaten Deli Serdang terdiri dari 380 desa, kami akan tindak lanjuti terkait perlindungan bagi masyarakat khususnya di desa karena mayoritas pekerja didesa adalah Pekerja Informal," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagekerjaan Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah Kabupaten Deliserdang, karena telah mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Saat ini kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Deliserdang memperkuat regulasi yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sebab dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 memerlukan seluruh elemen pemerintah guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya," tutupnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network