MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut mengungkapkan bahwa perubahan peraturan jabatan pada yayasan perguruan tinggi belum ada hingga saat ini. Kendati begitu, yayasan tetap diberikan kebebasan dalam memajukan universitas.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua ABPPTSI Sumut, Prof Dr H Bahdin Nur Tanjung, MM saat menerima audiensi Pengurus Yayasan UISU di Kantor ABPPTSI Sumut, Komplek Perumahan Tasbi, Kota Medan, Senin (4/3/2024).
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini pengusulan jabatan dosen sebagai Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar termasuk sertifikasi dosen bagi unsur yayasan di perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia tidak mengalami perubahan tanpa ada kendala dari Kemendikbudristek," ujar Bahdin Nur Tanjung.
Bahdin Nur Tanjung juga menjelaskan soal munculnya pemberitaan terkait Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti No. 03 Tahun 2021 yang mempersoalkan rangkap jabatan di PTS. Ia menilai hal itu akibat ketidakpahaman masyarakat akan substansi SE tersebut.
Kata Bahdin, SE Dirjen Dikti No. 3/2021 telah dikomunikasikan ABPPTSI Pusat kepada Dirjen Dikti Prof Nizam pada 12 April 2021, sebagaimana surat ABPPTSI Pusat No. 062/ABPPTSI/IX/2021 tanggal 2 September 2021.
"Telah ada kesepahaman dan kesepakatan antara Dirjen Dikti selaku pejabat yang membuat edaran dengan ABPPTSI Pusat, bahwa SE Dirjen Dikti bersifat tidak mengikat dan tidak berimplikasi hukum selama belum ada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Pendidikan Tinggi yang menguatkannya," sambung Bahdin Nur Tanjung.
Sebab, sambung Bahdin Nur Tanjung, tak ada peraturan Menteri Kemendikbud Ristek terkait hal tersebut sampai saat ini. "Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh yayasan yang ada di Sumatera Utara sebagai keluarga besar ABPPTSI, bahwa masalah rangkap jabatan unsur yayasan dengan dosen tetap dan dosen tidak tetap masih berpedoman kepada ketentuan sebelum adanya SE Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021, sampai ada Permen yang mengatur kembali hal tersebut," jelas Bahdin Nur Tanjung.
Atas hal itu, Bahdin Nur Tanjung berharap kepada semua pihak tidak mempersulit diri sendiri dan tetap fokus pada penguatan percepatan peningkatan mutu Perguruan Tinggi di kampus masing-masing.
Menurut Bahdin Nur Tanjung, adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), peran yayasan menjadi sangat penting dan besar untuk memastikan tercapainya tujuan yang sangat diharapkan dari kebijakan MBKM dalam mengantisipasi dahsyatnya kemajuan teknologi dan persaingan yang sangat ketat.
Selain Bahdin Nur Tanjung, hadir pengurus ABPPTSI Sumut lainnya, yakni Prof Dr H Paul Sirait, MM, M.Kes, L Manullang, Prof Bakti Alamsyah dan H Hermansyur, SE, M.Si.
Mereka atas nama ABPPTSI menyampaikan selamat kepada pengurus Yayasan UISU yang baru. "Kami yakin dan percaya pengurus yayasan di bawah kepemimpinan Ir Indra Gunawan, MP dapat mempercepat kebangkitan UISU kembali sebagai perguruan tertua dan terbaik di Sumut, bahkan di tingkat nasional," terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU, Ir Indra Gunawan MP, berterima kasih kepada pengurus ABPPTSI Sumut yang telah menerima mereka.
"Penyambutan luar biasa hangat dari ketua dan pengurus ABPPTSI kepada kami adalah bukti bahwa ABPPTSI selaku wadah berhimpun Badan Penyelenggara PTS se- Indonesia benar-benar mensupport segala program anggotanya, sehingga apapun permasalahan yang timbul akan dapat diselesaikan atau mendapatkan solusi dari ABPPTSI," ungkapnya.
Indra didampingi Sekretaris Umum Muhammad Idris, SH, MH, Bendahara Umum Ir Armansyah, MT, Ketua Bidang Akademik dan Dakwah Islamiah Bagus Handoko, SE, MM, Ketua Bidang OSDM Dr Dani Sintara, SH, MH, Ketua Bidang Pengembangan Kampus Teuku Daudsyah, SH, MH, Ketua Bidang Dana, Unit Usaha dan Humas Tengku Arief Delikhan, S.Sos, MH dan Sekretaris Bidang OSDM Muhammad Taufik, SH.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait