Selanjutnya, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Lalu melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat/rumah ibadah.
"Jam operasional pada pusat perbelanjaan (mall) juga agar dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Jam operasional pada rumah makan, restoran dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," ungkap Aris.
Aris menambahkan, agar isolasi atau karantina terpusat di kabupaten/kota supaya tetap diaktifkan bagi pasien terkonfimasi Covid-19 yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron (B.1.1.529).
"Pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar diberikan melalui aplikasi Rawat Covid Sumut https://rawatcovid-sumut.usu.ac.id untuk warga Kota Medan," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 8 Februari 2022, Provinsi Sumut disebutkan mengalami penambahan 538 kasus baru positif Covid-19 sehingga total kasusnya melonjak menjadi 108.371 orang. Namun di waktu yang sama, kasus sembuh hanya bertambah 25 orang, sehingga totalnya menjadi 103.365 orang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait