Dugaan Suap Seleksi PPPK, Kepala BKD dan 4 Pejabat Disdik Madina Jadi Tersangka

Ismail
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Polda Sumatera Utara kembali menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan hadiah pada pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. 

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AHN selaku kepala BKD, HS selaku kasi Dikdas, SD selaku bendahara Disdik, ISB selaku kasubag umum, dan DM selaku kasi Dik PaUd. 

"Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polisi, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (2/2). 

Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, sedangkan 1 tersangka lainnya diberlakukan wajib lapor. 

"Tersangka SD selaku bendahara Disdik  diberlakukan wajib lapor dengan pertimbangan kemanusian," sebut Hadi. 

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailingnatal DHS sebagai tersangka. Terhadap dirinya juga dilakukan penahanan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network