ACEH, iNewsMedan.id - Polres Aceh Utara menangkap pria yang menyebarkan foto telanjang mantan istri ke facebook. Hal itu terjadi di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (10/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku yakni berinisial SA. Dia dilaporkan mantan istrinya berinisial CD ke polisi yang malu karena foto-fotonya tersebar di media sosial (medsos).
"Pelaku dan korban pernah menjadi suami istri dan sudah bercerai. Karena sakit hati dan ada konflik keluarga sampai dia menyebarkan foto-foto tersebut," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, foto yang disebarkan pelaku merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video saat dia berhubungan intim dengan korban. Foto itu lalu diunggah di akun medsos mantan istrinya yang telah dikuasai pelaku.
"Pelaku menggunakan foto tak senonoh korban sebagai foto profil di akun TikTok serta mengunggahnya di Facebook milik korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku SA ditangkap bersama barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait