Dua Pembunuh Wartawan Siantar Divonis Penjara Seumur Hidup

ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

SIMALUNGUN, iNews.id -  Dua orang terdakwa kasus penembakan Mara Salem Harahap, salah seorang wartawan media online di Siantar dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Mara Salem tewas akibat penembakan itu.

Adapun kedua terdakwa yakni  Sudjito als Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya  Yudi Fernando Pangaribuan als Yudi (31).

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena  di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).

"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri.

Majelis hakim kata Bobbi menyatakan  kedua terdakwa  terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network