SIMALUNGUN, iNews.id - Dua orang terdakwa kasus penembakan Mara Salem Harahap, salah seorang wartawan media online di Siantar dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Mara Salem tewas akibat penembakan itu.
Adapun kedua terdakwa yakni Sudjito als Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya Yudi Fernando Pangaribuan als Yudi (31).
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).
"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri.
Majelis hakim kata Bobbi menyatakan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait