JAKARTA, iNewsMedan.id - Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal syarat pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) resmi diberlakukan kepada masyarakat.
Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima diwajibkan mendaftar lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina.
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menegaskan pangkalan dan agen yang menjual gas melon tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
"Apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," ucap dia.
Ia menjelaskan, penyaluran elpiji 3 kg ini menggunakan sistem digital sehingga pelacakan jual-beli mudah dilakukan. Alhasil, apabila ada pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.
"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan itu langsung terdeteksi," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Tutuka juga menuturkan saat ini terdapat 253.384 agen elpiji Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 252.381 pangkalan telah siap melakukan transaksi menggunakan KTP.
Selanjutnya, dari yang 252.381 pangkalan itu, ada 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi.
"Artinya sistem informasi dan perangkatnya, termasuk orang yang melayani dan masyarakat sudah mencoba ya, jadi kesiapan ini kami nilai cukup siap untuk dilaksanakan secara masif dan dilanjutkan kemudian," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait