Disepakati, Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jafar
Disepakati, Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia. (Foto: Dok Pemko Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang saat ini dihadapi Kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Untuk itu dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/12/2023).

Atas dasar itu, kata Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia. 

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan,” kata Bobby Nasution. 

Dikatakan Bobby Nasution, penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan dan bencana alam maupun bencana sosial,” ungkap menantu Presiden Joko Widodo ini.

Guna membantu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, kata Bobby Nasution dibutuhkan peran serta dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

“Oleh karenanya dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Alhamdulillah, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia,” sebutnya.

Terkait persetujuan tersebut, Bobby Nasution secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung pada panitia khusus bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network