MEDAN, iNewsMedan.id - Tokopedia resmi meluncurkan fitur 'Pajak Daerah' dan 'Retribusi' untuk warga Sumatera Utara (Sumut). Fitur ini mempermudah masyarakat, termasuk pelaku usaha, di 28 kota atau kabupaten di Provinsi Sumatera Utara membayar beragam pajak daerah maupun retribusi secara online.
Fitur Pajak Daerah di Tokopedia memungkinkan warga Sumut membayar Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet. Di sisi lain, fitur Retribusi di Tokopedia dapat dimanfaatkan warga Sumut untuk membayar Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan bahwa Tokopedia berupaya membantu masyarakat menunaikan berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan aman melalui Loket Pajak Tokopedia.
"Lewat Loket Pajak Tokopedia, warga Sumut kini bisa membayar pajak daerah dan retribusi kapan pun, di mana pun dan dengan metode pembayaran apa pun," katanya, Kamis (7/12/2023).
Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet dan minimarket serta beragam metode pembayaran lain. "Jangan lupa manfaatkan promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran pajak daerah dan retribusi menjadi lebih hemat," ujar Hilmi.
Kata Hilmi, peluncuran kedua fitur ini menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi pertama di Indonesia yang bisa membayar semua jenis pajak lewat Tokopedia.
"Kami sangat mengapresiasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta Bank Indonesia, yang terus berkomitmen untuk mendigitalisasi layanan publik serta sudah sangat kooperatif dalam bekerja sama menghadirkan pembayaran seluruh jenis pajak warga Sumut melalui Tokopedia," ucapnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hasanudin menuturkan bahwa pajak dan retribusi merupakan instrumen penting bagi proses pembangunan Sumut. Lewat kerja sama dengan pihak ketiga seperti Tokopedia, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan lebih optimal sehingga kita bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membangun Sumut.
"Kami sangat mengapresiasi Tokopedia karena sudah menghadirkan layanan online untuk mempermudah warga Sumut membayar berbagai kewajiban pajak," tuturnya.
Selain pajak daerah dan retribusi, masyarakat Sumatera Utara sudah bisa membayar berbagai jenis pajak lain seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor dan masih banyak lagi.
Cara membayar pajak daerah Sumut secara online melalui Tokopedia sangat mudah. Ketik 'Loket Pajak Tokopedia' di kolom pencarian aplikasi/situs Tokopedia, lalu pilih 'Pajak Daerah'. Pilih cluster 'Sumatera Utara' dan pilih kota, serta masukan kode bayar yang bisa didapatkan dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Klik 'Cek Tagihan' kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.
Cara membayar retribusi Sumut melalui Tokopedia juga sangat mudah. Pada Loket Pajak Tokopedia, pilih 'Retribusi' dan pilih cluster 'Sumatera Utara' serta pilih kota. Masukan nomor Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Terima Setoran (STS). Klik 'Bayar', pilih dan lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.
Salah satu pengguna fitur Pajak Daerah dalam hal ini Pajak Restoran melalui Tokopedia adalah Vincentius Bima yang merupakan seorang Chief Finance Officer sebuah usaha. Dirinya sangat terbantu dengan adanya fitur pajak daerah tersebut.
"Saya sangat terbantu dengan adanya fitur Pajak Daerah di Tokopedia karena lewat fitur ini, saya bisa bayar Pajak Restoran kapan pun dan di mana pun tanpa mengganggu kegiatan saya. Metode pembayaran yang ditawarkan oleh Tokopedia juga sangat beragam sehingga memudahkan saya untuk melakukan transaksi pembayaran pajak dan mengatur cash flow usaha saya," ungkapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait